REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, masih mendalami kasus penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil.
"Saat ini seorang PNS berinisial RH (21) dan satu lagi pegawai honor bernama FI (16) itu telah ditahan di rumah tahanan Polres Meranti," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo melalui pesan elektroniknya kepada pers di Pekanbaru, Kamis.
Informasi kepolisian menyebutkan, kedua pegawai Dinas Pekerjaan Umum Meranti itu ditangkap pada Selasa (10/6).
Awal penangkapan menurut kepolisian berawal dari informasi masyarakat yang meyatakan di rumah Jalan Mesjid, Kelurahan Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, tengah ada pesta sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, kata Guntur, tim dari Satuan Reserse Narkoba langsung menuju lokasi dan sampai di depan rumah ada orang yang lari dari dalam rumah menuju ke arah dapur.
"Ketika itu, petugas langsung masuk rumah dan dapat menangkap dua orang laki-laki dalam kamar sedang menggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, kata dia, ternyata keduanya adalah RH, selaku PNS Dinas PU dan satu lagi FI, pegawai honorer di dinas yang sama.
"Sementara itu dua orang lainnya yang sempat lari masih dilakukan pengejaran," katanya.
Di lokasi penangkapan, kata dia, anggota menyita barang bukti satu guntung kecil, satu mancis, satu lembar plastik bening pembungkus sabu-sabu, dua batang pipet.
"Saat itu juga keduanya digiring ke Mapolres Meranti untuk menjalani pemerksaan. Saat ini keduanya telah ditahan dan masih dalam pengembangan," katanya.