Rabu 11 Jun 2014 20:43 WIB

Manado Bakal Terapkan Hari Tanpa Kendaraan Bermotor

Manado
Manado

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara mengeluarkan edaran yang berisikan penegasan tentang pemberlakuan hari tanpa kendaraan bermotor di Manado.

"Surat edaran tersebut berisikan tiga hal penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kota Manado, baik pejabat maupun staf," kata Sekretaris Daerah Kota Manado Haefrey Sendoh di Manado, Rabu.

Haefrey mengatakan, pemberlakuan hari tanpa kendaraan bermotor di lingkungan pemerintah kota Manado, dimaksudkan untuk melestarikan lingkungan hidup di kota.

Ia mengatakan, sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan surat bernomor 044/LT.06/20/2013 tentang tentang pemberlakuan hari tanpa kendaraan bermotor, yang harus patuhi seluruh PNS.

"Bulan inipun pemerintah mengeluarkan surat edaran bernomor 004/LT/BLH/753/2014 tentang penegasan kembali hari tanpa kendaraan bermotor dan itu harus dipatuhi," katanya.

Ia mengatakan, surat tersebut memang harus dipatuhi seluruh PNS yang berada di lingkungan pemerintah Kota Manado, tetapi ada sejumlah pengecualian bagi pejabat dalam kondisi tertentu.

"Tetapi pada intinya semua PNS dilarang membawa kendaraan bermotor roda dua dan empat baik dinas maupun pribadi setiap hari jumat," katanya.

Ia mengatakan, jika ada PNS yang tidak mau mematuhi hal tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sanksi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang displin pegawai negeri sipil, kemudian peraturan wali kota nomor 2/2014 tentang pemberian penghasilan bagi PNS di lingkungan pemerintah Kota Manado," katanya.

Namun Haefrey mengatakan, meskipun hari tanpa kendaraan bermotor wajib dipatuhi, namun masih ada pengecualian bagi para PNS yang menjalankan tugas.

Ia menyebutkan, bagi pejabat negara, petugas atau PNS yang mengoperasikan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah dan kendaraan operasional ketertiban umum serya mobil sampah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement