Rabu 11 Jun 2014 17:02 WIB

Kriminalisasi Pecandu Narkoba Dapat Timbulkan Masalah Baru

Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemberian hukuman pidana penjara atau kriminalisasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan masalah baru di masa depan.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam sambutannya yang dibacakan Ahmad Djainuri, Direktur TPUL, Jampidum Kejaksaan Agung, pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika di Jambi Rabu.

Fakta di lapangan menunjukkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman pidana penjara, setelah menjalani hukuman kualitas penggunaan narkotikanya meningkat dan tidak seperti yang diharapkan.

"Hal yang paling penting untuk dilakukan adalah perubahan 'mindset' para aparat penegak hukum terkait penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika," kata Ahmad Djainuri.

Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui rehabilitasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2009 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika merupakan upaya yang baik dalam menghadapi permasalahan penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengatakan, dekriminalisasi merupakan proses menghilangkan ancaman pidana perbuatan yang semula tindak pidana menjadi tindakan biasa.

Sementara itu depenalisasi adalah perbuatan yang semula diancam pidana, tetapi kemudian ancaman itu dihilangkan namun masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain.

Dekriminalisasi dapat dilakukan dengan penjatuhan putusan hakim untuk menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani prngobatan dan perawatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Saat ini jumlah pengguna narkotika tercatat hampir empat juta jiwa, hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Puslitkes UI pada 2011 menunjukan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dimana pada 2015 diperkirakan jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta jiwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement