Rabu 11 Jun 2014 13:08 WIB

KPK Segera Periksa Saksi Kasus Haji

Rep: c62/ Red: Esthi Maharani
KPK menggeledah kantor Menteri Agama Suryadharma Ali, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi haji.
Foto: Aditya Pradana P/Republika
KPK menggeledah kantor Menteri Agama Suryadharma Ali, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, saksi tunggal yang akan diperiksa adalah mantan Ketua Teknis Urusan Haji Kementerian Agama (Kemenag) di Jeddah Arab Saudi,  M Syaerozi Dhimyati.

"Dhimyati akan diperiksa sebagai saksi untuk Suryadharma Ali," kata Priharsa, Rabu (11/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama pada Kamis (21/5) lalu.

Atas perbuatanya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement