REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Renovasi pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor senilai Rp 14,4 miliar dituding ada permainan yang mencurigakan. Pemenang tender proyek renovasi dari PT Gunakarya Nusantara ternyata berstatus kontraktor daftar hitam di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
''Kita curiga proyek ini ada kongkalingkong. Kok bisa PT Gunakarya Nusantara yang di blacklist LKPP bisa menang tender,'' kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Nadjamudin, di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (10/6).
Edwin juga semakin mencium adanya aroma janggal dalam renovasi gedung DPRD. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kata dia, konsultan pengawas dari PT Andaya Dwicipta ternyata belum mengantungi surat perintah kerja (SPK) namun proyek tersebut sudah dijalankan oleh PT Gunakarya Nusantara.
''Dalam waktu dekat ini kami ingin meminta penjelasan, termasuk kami berencana memanggil pimpinan PT Gunakarya Nusantara sebagai pelaksana pemborong serta seluruh pejabat terkait pelelangan,'' ujarnya.
Terkait adanya tudingan masuk daftar hitam, pihak PT Gunakarya Nusantara enggan untuk memberikan tanggapan. Sementara Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat LKPP, Raden Ari Widianto, mengungkapkan PT Gunakarya Nusantara telah masuk daftar hitam LKPP sejak 30 Desember 2013 hingga 29 Desember 2015. Namun ia mengakui daftar hitam PT Gunakarya Nusantara itu telah hilang dari Portal Pengadaan Nasional sejak 5 Maret 2013 setelah ditayangkan selama dua bulan.
''Diduga pencabutan daftar hitam PT Gunakarya Nusantara dari Portal Pengadaan Nasional hanya untuk menyelamatkan PT Gunakarya Nusantara agar dapat mengikuti lelang tahun 2014,'' kata Ari.