Selasa 10 Jun 2014 22:05 WIB

Dapatkan Proyek Hambalang, Adhi Karya Gelontorkan Rp 12 M

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor saat menjalani sidang lanjutan kasus suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10\6)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor saat menjalani sidang lanjutan kasus suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10\6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eks Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor menyatakan sudah membagikan uang total Rp 12 miliar ke sejumlah pihak guna mendapatkan proyek Hambalang. Kucuran uang itu diberikan dalam bentuk utang kepada setiap penerimanya.

 

"Menurut Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurrahman, semua itu katanya kasbon. Kami pun memvalidasi atas permintaan Arief," ujar Bagus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6).

 

Bagus berujar, alasannya menyetujui pinjaman dari sejumlah pihak terkait proyek Hambalang ini bukan tanpa sebab. Mengacu pada ucapan Arief, ia mendapat penjelasan bila tidak ada bagi-bagi uang meski dikategorikan pinjaman maka proyek Hambalang tidak akan didapatkan. "Makanya saya suka tanya, kok duit lagi duit lagi," kata dia.

 

Di dalam dakwaan, Bagus disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memperkaya diri sendiri atas proyek Hambalang. Diketahui, sebelum mendapatkan proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) itu, dikatakan JPU KPK PT Adhi Karya sempat menyogok sejumlah pihak.

 

Seperti, Anas Urbaningrum Rp 2,2 miliar, Mahyuddin Rp500 juta, Adirusman Dault Rp500 juta, Wafid Muharam Rp6,55 miliar, Deddy Kusdinar Rp1,1 miliar, dan Olly Dondokambey Rp2,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement