Senin 09 Jun 2014 18:14 WIB

Dua Saksi Korupsi Transjakarta Mangkir Dari Panggilan Kejagung

Red: M Akbar
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua saksi dugaan korupsi "mark up" pengadaan busway Transjakarta, Senin (9/6), mangkir dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kedua saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta.

Kedua saksi itu, yakni, Ary Zulfikar (Direktur Ary Zulfikar dan Partners) dan Mohammad Nuryulianto (Direktur PT Mira Sinergie Bersama).

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.

Kejagung juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna membuat terang atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, seperti, Achmad Baichaqi (Penyimpan Barang pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta), Yanni Suryani (Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta) dan Andreas Eman (Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement