Senin 09 Jun 2014 14:11 WIB

KKP Tetapkan Nusa Penida Kawasan Konservasi Perairan

Nusa Penida
Foto: i-net
Nusa Penida

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA PENIDA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan Nusa Penida sebagai kawasan konservasi perairan mengingat daerah tersebut merupakan segi tiga terumbu karang dunia yang menyimpang keragaman hayati tinggi.

"Konservasi ini untuk melestarikan lingkungan laut termasuk terumbu karang dan biota laut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, usai meresmikan Kawasan Konservasi Perairan Taman Wisata Perairan di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Senin (9/6).

Menurut dia perairan Nusa Penida memiliki keanekaragaman hayati tinggi dengan luas terumbu karangnya mencapai 149,05 hektare dengan 296 jenis karang dan 576 jenis ikan, lima di antaranya merupakan jenis baru.

Dia menjelaskan bahwa penetapan daerah yang terpisah dari daratan Pulau Dewata itu juga untuk mendukung penyelamatan sumber daya laut di wilayah Klungkung khususnya Nusa Penida dan Nusa Lembongan.

"Upaya ini juga mendukung program kami dalam pencapaian 20 juta hektare kawasan konservasi laut tahun 2020. Saat ini baru mencapai sekitar 16 juta hektare," imbuhnya.

Pulau seluas 20.057 hektare yang menjadi Taman Wisata Perairan itu menyimpan potensi terumbu karang, mangrove, padang lamun, dan hampir seluruh habitat sumber daya ikan termasuk mamalia laut lumba-lumba dan paus.

Kawasan yang dikenal dengan "Telur Emas" Pulau Bali itu juga terdapat spesies ikan unik yakni Mola-mola atau "Sun Fish" serta keberadaan penyu hijau dan penyu sisik.

Sharif mengungkapkan kekayaan hayati laut Nusa Penida telah membawa manfaat ekonomi dan jasa lingkungan bagi masyarakat setempat yang salah satunya menarik bagi atraksi wisata bahari karena di kawasan itu terdapat 20 titik penyelaman.

Titik penyelaman terbaik tersebut di antaranya Crystal Bay, Manta Point, Ceningan Wall, Blue Corner, SD-Etal, Mangrove-Sakenan, Gemat Bay dan Batu Abah.

Penetapan kawasan konservasi perairan itu juga sekaligus bertepatan dengan hari terumbu karang internasional "Coral Day" pada 9 Juni.

Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad menambahkan konservasi perairan itu menjadi pengelolaan kawasan laut dengan empat sistem zonasi.

Zonasi tersebut di antaranya zona inti (melindungi tempat ikan bertelur), perikanan berkelanjutan (kawasan nelayan menangkap ikan ramah lingkungan), pemanfaatan dan zona lainnya yang berperan melindungi terumbu karang dan ekosistem di dalamnya.

"Sistem zonasi ini sangat terbuka dimanfaatkan secara berkelanjutan baik penelitian dan pengembangan ekonomi lokal berbasis konservasi," katanya.

Hadir dalam penetapan tersebut di antaranya Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement