REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus berupaya menggali pajak iklan dan retribusi daerah melalui penertiban baliho maupun reklame yang tidak memiliki ijin dan bersifat ilegal
"Kegiatan ini sebagai upaya kami dalam melakukan evaluasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang ada di kota Palangka Raya," kata Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan (Distakobangman) Palangka Raya, H Rojikinnoor di Palangka Raya, Minggu.
Ia mengungkapkan, dengan adanya kegiatan penertiban itu bisa lebih melakukan evaluasi kembali dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah Kota Palangka Raya yang bersifat integral.
Bahwa untuk pendapatan dari hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah, khususnya Kota Palangka Raya masih belum maksimal untuk dicapai.
Oleh sebab itulah, Distakobangman sepanjang 2014 ini akan terus melakukan penertiban baliho maupun reklame yang masa ijinnya tidak berlaku lagi dan yang tergolong ilegal. Apabila masih ada yang membandel, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pelepasan baliho maupu reklame tersebut.
"Dari data tagihan kami, sudah 80 persen pemilik baliho maupun reklame yang ada di Palangka Raya sudah melakukan kewajibannya dengan membayar pajak dan retribusi daerah," katanya
Sedangkan 20 persennya lagi, masih terus dilakukan upaya pemberitahuan secara tertulis untuk bisa menyelesaikan kewajibannya.
Hal ini, kata Rojikinnoor, dipandang strategis mengingat Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini tengah berupaya mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
"Di samping itu kegiatan evaluasi diharapkan juga dapat dimanfaatkan sebagai ajang pertukaran informasi dan komunikasi dalam membahas persoalan-persoalan yang sering ditemukan dalam melakukan kegiatan di lapangan," katanya.
Selanjutnya, Penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Distakobang Januari- Desember 2013 sebesar Rp16,087 miliar lebih atau 119,52 persen dari target Rp13,460miliar.
Sedangkan untuk sumber penerimaan yang masih memberikan kontribusi terkecil yaitu dari sektor jenis penerimaan retribusi kekayaan daerah (sewa tanah reklame) hanya sebesar Rp37,206 juta lebih atau 74,41 persen dari total target Rp50 juta.
Sumber penerimaan utama yang terbesar dalam memberikan kontribusi terhadap PAD Distakobangman yaitu dari sektor pendapatan pajak penerangan jalan umum (PPJU) sebesar Rp14,719 miliar lebih atau 122,66 persen dari total target Rp12 miliar.