Jumat 06 Jun 2014 17:18 WIB

Kenaikan Tarif Listrik Tunggu Izin DPR

Rep: Satya Festiani/ Red: Joko Sadewo
Hemat listrik (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Hemat listrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikan tarif dasar listrik rumah tangga 1.300 VA dan 3.500 VA. Realisasi kenaikannya masih menunggu persetujuan DPR.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, pencabutan subsidi pada kedua golongan tersebut dipercepat untuk diterapkan semester II-2014. "Sehubungan dengan diperlukannya pengurangan subsidi listrik 2014," ujar Jarman, Jumat (6/6).

Sesuai road map pengurangan subsidi listrik, kedua golongan rumah tangga rencananya akan diusulkan untuk dikurangi subsidinya mulai 2015. Pencabutan dilakukan karena golongan ini termasuk pada pelanggan rumah tangga menengah.

"Golongan 1300 VA dan 3500 VA sudah merupakan golongan menengah yang mampu," ujarnya.

Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Energi maupun UU Ketenagalistrikan, kedua golongan tersebut tidak layak untuk mendapat subsidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement