Jumat 06 Jun 2014 16:18 WIB

Kepala BPPT Minta Peneliti Paham Hukum

Gedung BPPT, jakarta
Foto: ROL/Kingkin J
Gedung BPPT, jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Unggul Priyanto meminta para penelitinya juga memahami masalah hukum agar apa yang dilakukannya terkait tugas konsultasi tidak melanggar sehingga terhindar dari jeratan hukum.

"BPPT akan memberikan pemahaman kepada pegawai agar jangan sampai tidak tahu, melakukan hal yang mungkin bagi mereka dianggap tidak salah, tapi sebenarnya itu melanggar hukum," kata Unggul usai pelantikannya sebagai Kepala BPPT di Jakarta, Jumat (6/6).

Pernyataan itu menjawab kasus bus TransJakarta karatan yang melibatkan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto sebagai salah satu dari empat tersangka.

Unggul menyatakan belum yakin bahwa yang bersangkutan bersalah dan kalaupun bersalah belum mengetahui kesalahannya di mana. "Kalau saya lihat orangnya itu sederhana, saya gak tahu, tapi ini sudah masalah hukum, saya tidak akan komentar lebih jauh. Saya kan masih pejabat baru," katanya.

Ia mengatakan, pegawainya bertugas memberi konsultasi di mana konsultasi teknologi adalah salah satu peran BPPT sebagai lembaga negara dengan keahlian teknologi.

"Cuma kalau terkait masalah kontrak, swakelola, boleh atau tidak, sebetulnya masalah seperti itu banyak. Kepada kejaksaan kita juga diminta seringkali untuk kasus listrik. Dan itu juga konsultasi," katanya.

Karena itulah, ujar dia, pihaknya perlu memberikan pemahaman tentang hal-hal mana yang perlu, boleh, dan mana yang tidak boleh kepada para pegawainya.

"Orang-orang teknologi harus tahu juga masalah hukum. Kadang-kadang? melanggar administrasi itu bisa jadi masalah hukum juga? Jangan sampai kita merasa enak-enak tenyata melanggar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement