REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama kurang lebih tiga jam anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Haryono Isman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haryono diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya.
Peserta konvensi Partai Demokrat itu mengaku ditanya penyidik masalah uang sebesar Rp 50 juta.
"Terkait sejumlah dana sebesar 50 juta rupiah," kata Haryono sebelum solat jumat (6/6).
Meski demikian Haryono mengaku tidak tahu kenapa penyidik menanyakan uang sebesar 50 juta itu. Karena dia mengaku uang 50 juta itu tidak pernah diterima Haryono apalagi memberinya.
"Yang pasti tidak ke saya. Jadi kalau soal nama tanya kepada KPK. Saya rasa kurang baik kalau menyebut nama. Yang pasti 50 juta itu tidak ke saya. Tanya ke KPK," ujarnya.
Haryono berkata pemeriksaannya ini sebagai suatu kehormatan karena bisa membantu KPK untuk kelancaran tugas penydikan kasus yang sudah menjerat Syahrul Radja Sampurna.
"Jadi itu saja yang saya brikan informasinya selebihnya tanya saja kepada penyidik KPK," katanya.
Dia megklaim meski diperiksa sebagai saksi utuk TPPU, tidak ada hubungan dengan jabatanny sebagai anggota DPR di Komisi I dan juga usaha yang digelutinya.