Jumat 06 Jun 2014 06:34 WIB

Polisi Belum Punya Dasar Hukum Cekal Guru Asing JIS

Rep: c70/ Red: Mansyur Faqih
Aktivitas petugas pengamanan saat mengawal reka ulang kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Aktivitas petugas pengamanan saat mengawal reka ulang kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Polda Metro Jaya belum mempunyai dasar hukum untuk mencekal 20 guru warga negara asing (WNA) dari Jakarta Internasional School (JIS). Sebanyak 20 guru JIS akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Jumat (6/6).

"Kalau pun suatu saat mereka yang dideportasi menjadi salah satu tersangka. Kita akan melibatkan Interpol untuk melakukan pencarian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/6).

Rikwanto menjelaskan, soal deportasi merupakan kewenangan imigrasi. Karena mereka mempunyai masalah dan urusan tersendiri dengan para WNA tersebut. Seperti adanya kesalahan dalam penggunaan kartu izin menetap sementara.

"KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) apakah sebagai guru atau sebagai apa, tapi penggunaannya salah," lanjut Rikwanto.

Sebelumnya, Menkumham Amir Syamsuddin akan melakukan deportasi terhadap 23 guru JIS. Mereka dianggap melakukan pelanggaran karena memalsukan keterangan izin tinggal. 

Bahkan, Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal telah menemukan sejumlah guru WNA yang tidak mengantongi izin mengajar sesuai Permendiknas Nomor 66/2009.

Kanim Jakarta Selatan akan resmi melakukan mendeportasi 20 guru itu secara bertahap. Sedangkan untuk tiga guru lainnya, masih diperiksa dokumennya oleh Kanim dan petugas akan mendalami terlebih dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement