Kamis 05 Jun 2014 16:05 WIB

Pengedar Sabu di Dalam Permen Tertangkap

Rep: Nur Aini/ Red: A.Syalaby Ichsan
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman menangkap pengedar 20 paket sabu-sabu yang dimasukkan dalam bungkus permen. Pengedar sabu-sabu tersebut mengaku menjalankan jasa kurir karena kecanduan narkoba.

Petugas Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sleman menangkap pelaku, HR (30 tahun) pada Senin (2/6) di Condongcatur, Depok, Sleman. Selain 20 paket permen sabu, polisi juga menyita 24 paket sabu yang dikemas dalam potongan sedotan ukuran 5 sentimeter serta 20 butir pil ekstasi dalam bungkusan kecil plastik hitam.

Dalam gelar perkara di Mapolres Sleman, Kamis (5/6), HR mengaku mendapatkan sabu dari orang yang belum pernah dia temui. Perintah pengiriman hanya dia dapatkan melalui SMS. "Saya diiming-imingi akan diberi sabu gratis," ujarnya.

Pelaku menerima tawaran sebagai kurir sabu karena pekerjaannya sebagai buruh lepas tidak cukup untuk membeli satu paket kecil sabu seberat 0,5 gram  seharga Rp500 ribu. Setelah menjalankan aksinya, pelaku mendapat upah satu paket sabu. Pekerjaan tersebut diakuinya dilakukan baru dua kali.

Kanit II Sat Narkoba Polres Sleman, Ipda Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapat laporan warga. Laporan tersebut menyatakan warga melihat orang mencurigakan di sekitar salah satu kampus di Condongcatur.

"Petugas kemudian mengintai tersangka yang akan mengambil paket berisi sabu," ujarnya.

Tersangka dibuntuti petugas hingga rumahnya di Sewon, Bantul. Petugas menangkap tersangka bersama barang bukti. Tersangka akan dijerat pasal 111 atau 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement