Kamis 05 Jun 2014 15:13 WIB

Menpora Bantah Hambat Pembangunan Proyek MRT

Pembongkaran Trotoar untuk MRT
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pembongkaran Trotoar untuk MRT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo membantah, isu yang menyatakan kementeriannya menghambat pembangunan moda transportasi massa, MRT di Jakarta. Kemenpora dituding mempersulit pembebasan lahan Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Kami tidak ada ikut-ikutan soal menggusur Stadion Lebak Bulus. Tupoksi kita membuat standar sarana olahraga, tidak ada urusan dengan penggusuran. Mengapa Kemenpora dibawa-bawa urusan Pemprov," gugat Roy di Jakarta, Kamis (6/6).

Roy menegaskan, soal menggusur Stadion Lebak Bulus itu sebenarnya otoritas Pemprov DKI Jakarta dengan mendapat persetujuan lebih dulu dari DPRD DKI. Dengan kata lain, urusan itu tidak sangkut-pautnya dengan Kemenpora. "Kemenpora tak ada urusan soal penggusuran lokasi sarana olah raga, kecuali soal standar sebuah stadion," tepisnya.

Menurut kader Partai Demokrat tersebut, pihaknya selama ini tak pernah menghalangi penggusuran Stadion Lebak Bulus. Dia mengaku, pernah mengingatkan gubernur DKI Jakarta nonaktif Jokowi secara lisan pada Maret 2013, lalu bahwa otoritas pembangunan atau otoritas stadion tersebut merupakan otoritas Pemprov DKI. "Kalau untuk pencitraan mengorbankan orang lain, itu namanya tidak elok," kata Roy.

Sebelumnya, PT MRT Jakarta memperingati Pemprov DKI Jakarta agar menyelesaikan pembebasan lahan untuk pembangunan MRT di sejumlah lokasi. Sejumlah lahan yang hingga kini belum mampu dibebaskan, di antaranya, perumahan Polri yang masih menunggu izin Presiden, lahan Terminal Lebak Bulus yang masih proses lelang aset oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan GOR Lebak Bulus yang masih menunggu verifikasi dan lelang aset dengan Kemenpora.

Sementara, ada pula lahan untuk jalan pengganti akibat dari pembangunan koridor dan stasiun layang yang masih tahap pembebasan. Yakni, lahan Stasiun Lebak Bulus, Jalan Kartini, sekitar Stasiun Cipete Raya, Haji Ngawi, Blok A, dan blok M, serta pelebaran Jalan Fatmawati yang belum sesuai Right of Way (ROW) atau lebar badan jalan 22 meter.

Selain itu, ada pula lahan untuk lelang aset atau bangunan, di antaranya emplasemen (tanah lapang) Terminal Lebak Bulus, tujuh buah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di sepanjang jalur MRT, dan Halte Transjakarta Bundaran HI, Setia Budi, Benhil, Polda, dan Senayan yang masih proses lelang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement