REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang laki-laki warga Semarang Utara dilaporkan kepada polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya I yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Ibu korban E di Semarang, Rabu, mengatakan, putrinya yang saat ini masih menempuh pendidikan SMP hamil 4,5 bulan akibat perbuatan P, ayah kandungnya.
E dalam laporannya di Polrestabes Semarang mengaku mengetahui perbuatan bejat suaminya itu setelah perubahan kondisi tubuh anaknya. "Katanya sudah hamil 4,5 bulan," turur E.
Ia menduga pencabulan terhadap putrinya itu terjadi selama dirinya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Singapura. E bekerja di Singapura mulai 2006 dan baru kembali pada Desember 2013.
"Selama saya tinggal, anak saya hanya tinggal berdua dengan ayahnya," katanya.
Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.