Rabu 04 Jun 2014 17:35 WIB

Ratusan Ponsel Ilegal Disita di Semarang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Smartphone ilegal. Ilustrasi.
Smartphone ilegal. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Konsumen harus lebih teliti dan berhati- hati dalam membeli berbagai jenis smartphone (red; telepon pintar). Sebab di pasaran kini marak dijualbelikan ponsel asli tapi ilegal.

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penjualan sejumlah jenis ponsel ilegal, yang dilakukan oleh sebuah toko penjual di kawasan Simpanglima, Kota Semarang.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan ratusan unit ponsel dari berbagai merek. 23 unit di antaranya merupakan telepon pintar, meliputi 12 unit iphone 4 dan iphone 4S, 10 unit Blackberry type Q10 dan Samsung Galaxy S5.

 

“Telepon pintar ini asli namun tidak memiliki label sertifikasi dari Ditjen Postel Kemenkominfo,” ungkap Direktur Reserserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, Rabu (4/6).

 

Ia mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, yang melaporkan beredarnya ponsel yang dijual bebas tanpa label sertifikasi (ilegal) ini di sejumlah tempat, di Kota Semarang.

 

Dari hasil penyelidikan, tambahnya, anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan barang yang dimaksud di toko ‘TBP’ di kawasan pusat penjualan hendphone di Simpanglima.

 

Upaya ini juga mengungkap sejumlah telepon pintar yang dijual di took ini tidak  dilengkapi label Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) atau berlabel SDPPI yang tak sesuai peruntukannya.

 

“Terkait temuan ini, anggota kami mengamankan pemilik toko berinisial KN (32) berikut ratusan handphone dan telepon pintar ini,” tambah Djoko didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aloysius Liliek Darmanto.

 

Berdasarkan pengakuan KN, tambahnya, ratusan ponsel dan smartphone illegal ini dibeli dari pemasok di Jakarta melalui transaksi secara online. Tersangka juga mengaku sudah menjual produk- produk HP bermasalah seperti ini sejak tahun 2013.

 

Atas perbuatannya, KN dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 52 UU RI Nomor 36 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1). “Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” tambah Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement