REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Negara diminta tegas untuk memberikan sanksi kepada pihak sekolah Jakarta International School (JIS). JIS telah terbukti melanggar banyak aturan yang ada di Indonesia. Setelah diketahui tidak memiliki izin operasional sekolah, kini 23 guru JIS terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.
Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menilai, pelanggaran izin tinggal oleh guru JIS merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa dibiarkan. Mereka harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Apalagi, di Indonesia mereka melakoni profesi sebagai seorang guru yang mendidik generasi masa depan bangsa. "Negara kita harus mengambil tindakan keras. Ini negara hukum, //kok// mau diobok-obok sama JIS," katanya kepada ROL, Rabu (4/6).
Menurutnya, rencana deportasi yang dilakukan kantor imigrasi Jakarta Selatan dinilai kurang tepat. Para guru yang terbukti melakukan pelanggaran atas izin tinggal harus mempertanggungjawabkannya terlebih dahulu sebelum dideportasi.
"(23 guru) Itu harus dicekal dulu. Jangan cuma ketahuan terus dideportasi. Enak sekali kalau gitu, harus diberi sanksi," katanya.
Menurut dia, kasus izin tinggal dari guru JIS tidak bisa dipisahkan dari rangkaian kasus kekerasan seksual yang terjadi sebelumnya. Selama kasus kekerasan seksual belum selesai, maka keterangan dari guru JIS tetap diperlukan.
Ia menambahkan beberapa guru sebelumnya juga diperiksa dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi. Erlinda melanjutkan, berkas kasus kekerasan seksual di JIS juga belum P21. Artinya, kata dia, dugaan adanya keterlibatan guru juga masih bisa untuk ditelusuri lebih jauh.
Jika kemudian dideportasi, maka penelusuran atau pemeriksaan yang akan dilakukan akan menjadi sulit karena yang bersangkutan sudah dikembalikan ke negaranya. Sehingga, kasus kekerasan seksual yang terjadi di JIS akan semakin sulit terbuka secara gamblang.
Erlinda mendesak Kepala Sekolah JIS Timothy Carr bertanggung jawab atas kejadian ini. JIS, kata dia, sudah tidak bisa berkelit lagi sebab pengajar merupakan tanggung jawab penuh dari pihak sekolah. "Bagaimana mungkin WNA yang tidak punya izin tinggal tapi dapat mengajar di sekolah di negeri orang? Ini kan aneh," ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan memastikan akan melakukan deportasi terhadap 23 warga asing yang bekerja sebagai guru di JIS. Rencananya, imigrasi akan melakukan deportasi pada Jumat (6/6) mendatang.
Kepala Kanim Jaksel Maryoto Sumadi mengatakan, dari 26 guru yang diperiksa, 23 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal. Rencananya mereka akan dipulangkan paksa ke negara asalnya. Di antaranya berasal dari Amerika Serikat (AS), Australia, Inggris dan Afrika Selatan.