Rabu 04 Jun 2014 15:19 WIB

Sudah 10 Gubernur Ajukan Cuti Kampanye

Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mencatat sedikitnya sudah ada 10 kepala daerah setingkat gubernur yang mengajukan cuti untuk ikut serta berkampanye dalam pilpres 2014.

"Beberapa diantaranya Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah. Total ada 10," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di kantor presdien, Rabu (4/6).

Ia mengatakan jika kepala daerah akan berkampanye, maka harus mematuhi aturan yang ada, yakni UU 42/2008, Peraturan Pemerintah (PP) 18/2013 dan Peraturan Pemerintah (PP) 29/2014. Sedangkan untuk kepala daerah setingkat bupati, dan wali kota izin kampanye diajukan kepada gubernur masing-masing.

Gamawan juga menjelaskan, kepala daerah mendapatkan jatah satu hari dalam satu pekan untuk cuti kampanye. Belum lagi sabtu, minggu, dan hari libur bisa pula dimanfaatkan untuk kampanye.

Ditekankannya selama kampanye, kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti pengawalan dan mobil pribadi.

"Izin diajukan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Nanti selambat-lambatnya empat hari izin itu dikeluarkan," katanya.

Ia mengingatkan, jika kepala daerah itu melanggar aturan yang diterapkan, maka Bawaslu atau panwaslu bisa memberikan sanksi. Misalnya menurunkan secara paksa ketika sedang berkampanye di atas panggung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement