Rabu 04 Jun 2014 14:45 WIB

Pemerintah Berjanji Segera Terbitkan Aturan Tata Edar Perfilman Indonesia

Red: M Akbar
Mari Elka Pangestu
Foto: Antara
Mari Elka Pangestu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Mari Elka Pangestu, berjanji akan segera menuntaskan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) tentang tata edar film. Sementara itu untuk menampung aspirasi banyak pihak, pemerintah meminta masukan dari seluruh anggota Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI).

Hal itu dikatakan Mari saat menggelar pertemuan dengan anggota PPFI dan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas beberapa permasalahan dalam industri fim, termasuk diantaranya soal aturan tata edar.

''Kami berusaha akan menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) tentang Tata Edar dengan memimpin langsung finalisasi Permen dalm waktu dekat ini,'' kata Mari dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (4/6).

Mari mengakui saat ini waktu yang tersisa untuk mengesahkan aturan tata edar itu hanya tersisa kurang dari enam bulan lagi. ''Untuk itu kami sangat meminta PPFI agar dapat memberikan masukannya.''

Lebih jauh Mari berharap agar PPFI bisa senantiasa melanjutkan produksi film, baik secara kualitas maupun kuantitas. Ia menyebut selama ini PPFI telah menjadi penyumbang terbesar dalam produksi film Indonesia. Tercatat, 80 persen film Indonesia yang beredar, merupakan produksi anggota PPFI.

Sementara itu Ketua Umum PPFI, Firman Bintang, menyambut positif permintaan dari pemerintah untuk memberikan masukan. "Kita tidak mau berpolemik, kecuali memberikan masukan yang akurat saja (kepada pemerintah soal aturan Tata Edar)," ujar Firman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement