Selasa 03 Jun 2014 23:12 WIB

Polisi Tutup Pertambangan Ilegal

Tambang Emas, Ilustrasi
Tambang Emas, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK-- Kepolisian Resor Lebak segera menutup aktivitas penambangan emas tanpa izin di Blok Citutul, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Bayah.

"Kami minta penambang emas tanpa izin (PETI) tidak melakukan eksploitasi pertambangan," kata Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Lebak Kompol Yudhis Wibisana di Lebak, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan main-main kepada penambang emas yang melakukan aktivitas di Blok Citutul, karena bisa merusak lingkungan alam juga menimbulkan bencana banjir dan longsor. Selain itu juga kerap kali menelan korban jiwa serta berpotensi terjadi konflik sesama penambang.

"Kami akan melakukan penertiban dan penutupan lokasi penambangan emas tanpa izin itu," ujarnya.

Menurut dia, selama ini kegiatan penambangan emas yang dilakukan masyarakat itu mengancam kerusakan hutan dan lahan, sehingga perlu dilakukan penutupan. Apabila mereka tidak segera dilakukan penutupan, dikhawatirkan menimbulkan bencana alam hingga ke daerah hilir.

"Saya akan menindak tegas terhadap penambang emas tanpa izin itu jika mereka masih membandel melakukan aktivitas eksploitasi," katanya.

Ia menegaskan, penutupan lokasi pertambangan emas itu untuk mencegah kerusakan alam juga mengantisipasi bencana alam. Di samping itu mengantisipasi korban jiwa karena banyak penambang terkubur tanah akibat longsoran itu.

Sementara itu, sejumlah warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak mendesak aktivitas penambangan emas itu ditutup karena rawan konflik juga berpeluang longsor. Saat ini, para penambang atau gurandil di Blok Citutul jumlahnya mencapai ratusan orang.

"Kami berharap kepolisian segera menutup lokasi pertambangan emas tanpa izin guna mencegah longsor dan konflik antargurandil," kata Somad, warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement