REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Akil Mochtar tampak terpojok di penghujung sidang. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kelabakan saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK soal eksistensi dua jenis usaha miliknya, yaitu kolam ikan arwana dan CV Samagat yang menempatkan istrinya, Ratu Rita, sebagai direktur
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/6), Akil membantah dua jejaring pundi-pundinya itu sebagai tempat pencucian uang hasil korupsi dalam jumlah besar. Namun, terdakwa kasus suap serangkaian pengurusan perkara di MK ini tak bisa menunjukkan bukti transaksi bisnisnya yang sah untuk menangkis pasal money laundering.
Akil mengaku punya bukti. Lalu hakim dan JPU menantangnya untuk membuktikan dalam sidang lanjutan Kamis (5/6) mendatang.
Melihat gelagat Akil yang kelabakan, JPU lantas bertanya mengenai perasaan sang pesakitan. “Terdakwa menyesali perbuatan saudara?” kata JPU Elly Kusumastuty.
Akil, dengan tenang justru menjawab tak perlu ada yang harus dia sesali selama proses persidangan belum selesai. Dia berdalih, yang dilakukannya belum bisa dipastikan sebagai perbuatan salah.
“Kalau memang faktanya terbukti demikian (terbukti terlibat suap), saya menyesali. Tapi hak ingkar juga diakui, karena ini perkara pidana,” ujar Akil.
Mendengar jawaban Akil, Majelis Hakim tampak mengerinyitkan kening, selaras dengan ekspresi Jaksa Elly. Menyadari hal ini, setengah mengoreksi, Akil meminta agar perkataanya tadi tidak lantas memengaruhi nasibnya di persidangan.
“Tapi jangan jadi memperberat tuntutan, hak untuk (terdakwa) membela diri juga kan ada,” ujar Akil.