Senin 02 Jun 2014 11:42 WIB

Kasus Transjakarta, Ahok Dipolisikan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Muhammad Hafil
Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).
Foto: Antara/Rafiudddin Abdul Rahman
Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Udar Pristono, Razman Arif melaporkan Basuki Cahaya Purnama atau Ahok ke Mabes Polri, Senin (2/6). Laporan tersebut mengenai pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Ahok.

''Kurangnya sikap arif dan minimnya kemampuan intelektual yang dimiliki Ahok dalam menyikapi pendapat pihak lain, kami adukan dia dengan dugaan tindak pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,'' kata Razman, Senin (2/6).

Razman menjelaskan, sikap Ahok ini ia ketahui melalui beberapa media yang menulis statemen Ahok mengenai kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2014. 

Menurut Razman, Udar tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena ia hanya diperintah Gubernur non aktif DKI Jakarta, Joko Widodo sebagai pengguna anggaran melalui SK Gubernur Nomor 2082/2012. Ia melanjutkan, seharusnya Jokowi melakukan pembinaan atau pencegahan terhadap anak buahnya bukannya malah menjerumuskan.

Hal ini, diperparah dengan sikap Wakil Gubernur Ahok. ''Ia mengajak ribut, menantang melalui media sosial bahkan merendahkan profesi advokat. Ahok nambah musuh terus, kenapa dia merendahkan,'' kata Razman. Razman mengaku sudah memberi peringatan kepada Ahok untuk meminta maaf dalam waktu tiga hari.

Sebelumnya, Ahok mengaku tak gentar menghadapi peringatan tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono. Ahok bahkan mempersilahkan kuasa hukum Udar jika ingin melaporkannya ke Mabes Polri. Ahok bahkan menantang secara terbuka peringatan tersebut. 

''Saya suka ditantang orang. Kalau kayak gitu saya tantang balik, saya demen kayak gitu,'' ujar Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement