REPUBLIKA.CO.ID, RENGAT -- Unit Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap mantan polisi pengedar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dan aparat mengamankan dari tersangka setengah ons sabu-sabu, pil ekstasi serta dua pucuk senjata api jenis bareta dan FN.
"Penangkapan itu tidak terlepas dari kerja keras aparat serta informasi masyarakat. Kita juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza," kata Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Indragiri Hulu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasubag Humas Polres Ipda Yarmen Djambak di Rengat, Minggu.
Ditangkapnya tersangka mantan polisi bernama Alex di rumahnya Jalan Pattimura, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu oleh lima orang aparat diharapkan dapat memperkecil peredaran jaringan narkoba di daerah itu.
Bersama tersangka Alex ini juga diamankan tiga orang tersangka lainya, sehingga menambah daftar hitam pengedar narkoba di daerah yang membuat Kota Indragiri Hulu terkesan rawan narkoba.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau," sebutnya.
Menurutnnya, dengan tertangkapnya sejumlah tersangka ini akan mengurangi pengguna dan pengedar narkoba di daerah yang dicintai ini karena dalam penegakan hukum semua diperlakukan sama tidak ada tebang pilih.
"Keberhasilan penegak hukum dalam membongkar kasus narkoba akan menjadikan daerah ini aman, pengaruh narkoba terhadap generasi muda akan dapat diminimalisasi," tegasnya.
Pihak jajaran Polres Indragiri Hulu terus mengejar dan mengembangkan kasus narkoba ini hingga menemukan siapa dalang dari semua ini.
"Polres Indragiri Hulu meminta kepada semua elemen masyarakat untuk memberikan informasi jika ada terindikasi oknum pengedar narkoba," harapnya.