REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Aparat kepolisian dalam hal ini Polres Sleman melakukan mediasi kasus penutupan tempat peribadatan di Desa Pangukan, Kecamatan Tridadi, Kabupaten Sleman, DIY. Ratusan warga melakukan penutupan paksa terhadap tempat peribadatan di rumah Niko warga desa tersebut, Ahad (1/6).
Kepala Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, tempat peribadatan milik Niko di Pangukan tersebut memang tidak berizin. "Tempat peribadatan itu memang belum berizin dan warga meminta untuk ditutup tetapi hari ini (Ahad) dipakai lagi untuk kebaktian sehingga warga menolak," ujarnya saat dihubungi Republika Online (ROL).
Akibatnya kata dia, warga dan jamaah Niko sempat bersitegang. "Saat ini Polres Sleman tengah melakukan mediasi, antar kedua pihak," ujarnyam
Menurutnya, sesuai aturan tempat peribadatan memang harus memiliki izin termasuk dari warga sekitar. "Kita terus melakukan upaya preventif agar kasus serupa tidak terulang," jelasnya.