REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar (Mabes) Polri pada Rabu (28/5) melimpahkan pelaporan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta Internasional School (JIS) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Pelimpahan kasus korban tersebut kita dipelajari, karena sebagian besar kasusnya sudah tangani di Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jumat (30/5).
Rikwanto menjelaskan korban yang melapor tersebut beribisial AL (5 tahun). Sebelumnya, AL pernah diperiksa sebagai saksi yang pernah menyaksikan pelecehan seksual yang menimpa AK.
“AL melapor karena waktu itu pernah mau digagahi oleh pelaku, tetapi tidak terjadi seperti AK, karena AL melawan,” ujar Rikwanto.
Rikwanto melanjutkan, belum ada korban lain atau korban baru kasus pelecehan seksual di JIS yang melapor ke Polda Metro Jaya. Juga, penyidik belum menetapkan atau menemukan tersangka baru. “Kita sudah pelajari laporan AL, dan tersangkanya tetap Agung CS”.
Sebelumnya, diketahui pada 24 Maret 2014, Th melaporkan anaknya yang berinisial AK (6 tahun) salah satu murid JIS yang menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan sekolah.
Pihak Mapolda Metro Jaya telah menetapkan lima petugas kebersihan ZA, SY, AG, AF dan AZ sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.