Jumat 30 May 2014 21:05 WIB

Risma Siapkan Bukti Setelah Dilaporkan Ketum PKBSI ke Polisi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Hafil
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Rismaharini (Risma) menyiapkan sejumlah bukti pascadilaporkan oleh Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah ke Polda Jawa Timur terkait pencemaran nama baik terkait masalah Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota Surabaya Muhamad Fikser mengatakan, Risma tidak pernah merasa mencemarkan nama baik Rahmat Shah maupun PKBSI. Namun, kata Fikser, karena Risma sudah terlanjur dilaporkan maka perempuan yang jadi wali kota perempuan pertama di Surabaya itu telah menyiapkan kuasa hukum hingga bukti-bukti untuk menghadapi laporan Rahmat. 

“Bukti yang kami siapkan seperti kliping berita hingga rekaman saat wawancara dengan media (yang dipermasalahkan),” katanya kepada Republika, Jumat (30/5) malam. 

Sebelumnya Risma dan pemerhati satwa Singky Soewadji dilaporkan ke Polda Jatim oleh Rahmat Shah melalui kuasa hukumnya yaitu Razman Arif Nasution, Kamis (29/5). Risma dan Singky dilaporkan atas pelanggaran pasal 310 dan 311 juncto pasal 27 dan 28 ayat 2 KUHP mengenai pencemaran nama baik terkait KBS. Dalam laporan polisi Nomor TBL/626/V/2014/SPKT itu, pelapor mempersoalkan keterangan Risma dan Singky Soewadji pada beberapa media cetak ataupun media online.

Beberapa media itu diantaranya media Harian Koran Tempo tanggal 15 Januari 2014 halaman 11 berjudul Risma Bawa Masalah KBS ke KPK yang isinya kelebihan populasi di KBS menjadi alasan penukaran satwa tersebut. Namun Risma menduga hal itu bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Padahal, kata Razman, pada 10 Maret 2014, KPK menanggapi surat Risma bahwa kasus di KBS tidak memenuhi kriteria tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan pernyataan Risma yang dimuat di laman www.detik.com/news pada 6 Maret 2014 dengan judul "Risma: Mudah-mudahan Sampai saya Mati KBS Tidak Dipindah" yang isinya "seolah-olah" KBS akan dipindah, sehingga menyampaikan pendapat negatif pada masyarakat terhadap PKBSI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement