Jumat 30 May 2014 19:51 WIB

Denpasar Pastikan Ruang Kantor Bebas Asbak

Rep: ahmad baraas/ Red: Muhammad Hafil
Merokok (ilustrasi)
Foto: AP
Merokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemkot Denpasar terus meningkatkan operasi kawasan bebas asap rokok. Yang disasar adalah kantor-kantor pemerintah dan kawasan-kawasan publik.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, Ida Bagus Rahoela kepada Republika, di Denpasar, Jumat (30/5), mengatakan, Denpasar sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok yang disahkan tahun lalu. Kini Pemkot melakukan pengawasan pelaksanaannya saja. 

"Pengawasan dilakukan scara tiba-tiba, kami mendatangi kantor-kantor pemerintah," kata Rahoela.

Hingga saat ini memang belum ada sanksi bagi yang melanggar. Namun kata Rahoela, masih dalam pembinnaan dan pengarahan. Selain di kantor-kantor pemerintah, pengawasan juga dilakukan  di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit atau tempat-tempat ibadah.

Sikap Pemkot Denpasar kata Rahoela, sejalan dengan semangat menjaga kesehatan masyarakat. Pemprop Bali sebutnya, juga paunya sikap yang sama, yakni melarang orang merokok di sembarang tempat.

"Kalau mau merokok ya di rumah atau di tempat yang telah disediakan. Jadi kami melarang rokok dengaan sikap konsisten, bukan karena ada perinagatan hari tanpa asap rokok," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement