Jumat 30 May 2014 14:01 WIB

Sebut Isi Dakwaan Imajiner, Anas Langsung Ajukan Eksepsi

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anas Urbaningrum didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima sejumlah gratifikasi dengan total menyentuh angka Rp 200 miliar lebih. Gratifikasi tersebut diterima Anas selama menjabat sebagai Anggota DPR RI 2009-2014 dalam mengatur sejumlah proyek besar di Kemenpora dan Kemendikbud.

Usai mendengarkan dakwaan, Anas langsung memohon pengajuan eksepsi. Anas yang diberi kesempatan menanggapi dakwaan oleh Majelis Hakim, menyebut seluruh dakwaan JPU bak khayalan.

"Yang ditujukan (dakwaan) kepada saya dimulai dengan kalimat imajiner, maaf saya tidak bisa melihat ada konstruksi yang jelas. Untuk itu, yang mulia saya mohon kami diberikan waktu dan kesempatan untuk menyusun nota keberatan (eksepsi)," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (30/5).

Ketua Penasehat Umum Hukum Anas, Adnan Buyung Nasution juga mengatakan akan mengajukan eksepsi. "Kami penasehat hukum akan ajukan nota keberatan yang mulia," kata Adnan.

Ketua Majelis Hakim Haswandi lantas mengabulkan permintaan tersebut dengan memberikan waktu satu pekan kepada Anas dan penasehat hukumnya untuk menyusun nota keberatan.

Sebelumnya, dibacakan JPU KPK, dalam berkas dakwaan Anas disebut menerima dua buah mobil mewah dan sejumlah uang mencapai ratusan miliar rupiah. "Baik, sidang dilanjutkan Jumat 6 Juni 2014 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya," kata Haswandi.

"Satu buah Toyota Harrier nopol B 15 AUD dengan nilai Rp 670 juta dan Toyot Vellfire bernopol B 67 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional. Juga menerima fasilitas survei sebesar Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI), serta menerima uang sebesar Rp 116 miliar dan 5,2 juta Dollar AS," kata jaksa Yudi.

Tak hanya itu, Anas juga didakwa mengaburkan uang dari penerimaan gratifikasi itu dengan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Disebutkan Jaksa, untuk mencuci uang hasil mengumpulkan dari gratifikasi itu, Anas membeli sejumlah bangunan dan tanah di berbagai lokasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement