Jumat 30 May 2014 09:38 WIB

Ini Lokasi Perpanjangan SIM dan STNK

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang warga sedang mengisi biodata untuk memperpanjang SIM dan STNK
Seorang warga sedang mengisi biodata untuk memperpanjang SIM dan STNK

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Berikut lokasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling pada Jumat (30/5) yang dilansir dari akun Twitter, @TMCPoldaMetro yang terbagi di beberapa lokasi di Jakarta.

Jam Operasional perpanjangan SIM dan STNK dimulai pukul 08.00-13.00 WIB. Berikut ini daftar lokasinya:

1. Jakarta Pusat

SIM: Pos Giro Pasar Baru

STNK: Lapangan Banteng

2. Jakarta Barat

SIM: LTC Glodok

STNK: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan

SIM: Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

STNK: TMP Kalibata

4. Jakarta Utara

SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit

STNK: Gepembri Kelapa Gading

5. Jakarta Timur

SIM: Honda Dewi Sartika

STNK: Pasar Induk Keramat Jati

Untuk SIM yang masa berlakunya habis lebih dari satu tahun, pengendara tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling. Jadi pengendara harus ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.

Sedangkan untuk STNK, proses balik nama dan ganti plat nomor harus mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement