Jumat 30 May 2014 07:26 WIB

Anas Urbaningrum Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Rep: C30/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi saksi dengan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi saksi dengan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjalani sidang perdananya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jumat (30/5) pagi. Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menyangkakan Anas berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat hingga 20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Dalam surat dakwaan untuk mantan menpora Andi Mallarangeng, Anas diduga mendapat Rp 2,21 miliar saat masih menjabat sebagai anggota DPR untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Anas juga disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 5 Maret lalu dengan sangkaan pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan.

Ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement