Jumat 30 May 2014 00:16 WIB

Bantul Kekurangan PNS Pengawas Perusahaan

Buruh
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih kekurangan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai pengawas perusahaan di daerah ini.

"Kalau dikatakan kurang, iya, karena tenaga pengawas perusahaan yang ada saat ini hanya dua orang, itu pun didatangkan dari luar Kabupaten Bantul," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Susanto, Kamis.

Padahal, kata dia ada sebanyak 523 unit perusahaan di Bantul, baik skala kecil, menengah dan besar yang harus mendapatkan pengawasan dinas untuk memastikan apakah kegiatan usaha perusahaan tersebut melanggar ketentuan atau tidak.

Ia mengatakan idealnya seorang PNS bertugas mengawasi seratus perusahaan, sehingga setidaknya Bantul membutuhkan tiga orang tambahan pengawas untuk dapat mengoptimalkan pengawasan semua perusahaan di Bantul.

"Selama ini pengawasan terhadap perusahaan formal dilakukan berdasarkan klasifikasi sesuai jumlah karyawan, jadi ada prioritas pada pengawasan yang kami lakukan, tetapi perusahaan kecil juga kami awasi," katanya.

Menurut dia, Disnakertrans pernah mengajukan penambahan jumlah PNS pengawas kepada Bupati Bantul, namun usulan tersebut belum dikabulkan karena Pemkab Bantul belum bisa melakukan perekrutan menyusul kebijakan morotarium dari pemerintah pusat.

"Kekurangan tenaga pengawas perusahaan juga merupakan masalah nasional, karena saya lihat daerah di seluruh Indonesia juga mengalami persoalan yang sama, sama-sama kekurangan," katanya.

Selain itu, kata dia diakui perekrutan PNS pengawas perusahaan tidaklah mudah, tidak seperti abdi negara lainnya, karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pengawas perusahaan mengingat belum semua aparatur negara berani menjadi pengawas.

"Ini PNS khusus, harus ada pelatihan dan juga sertifikatnya, sesuai tupoksi PNS ini mengawasi berbagai ketentuan dan aktifitas di perusahaan, misalnya hak-hak para pekerja, dan apakah sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan," katanya.

Namun demikian saat ditanya apakah semua perusahaan di Bantul sudah memenuhi kewajibannya, ia mengatakan berdasarkan pengawasan yang dilakukan Disnakertrans sampai sekarang tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan.

"Sampai saat ini belum dilaporkan ada perusahaan yang menyimpang, begitu juga UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di Bantul yang sekitar 18 ribu unit," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement