Kamis 29 May 2014 19:22 WIB

21 CPNS K-2 Sragen Dilaporkan ke Polisi

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Joko Sadewo
Antrean pelamar CPNS (ilustrasi)
Foto: antara
Antrean pelamar CPNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K-2 Pemerintah Kabupaten Sragen merembet ke ranah hukum. Tercatat 21 pegawai honorer yang lolos seleksi CPNS dilaporkan ke polisi, karena dugaan masalah pemalsuan data.

Jumlah pegawai honorer K2 Kabupaten Sragen yang dilaporkan ke kepolisian terus bertambah. Awalnya, tercatat 12 orang K2 terindikasi data bodong K-2. Kini, yang sudah dilaporkan ke polisi tercatat 21 orang.

Mereka yang dilaporkan itu, pegawai honorer K-2 yang dinyatakan lolos verifikasi. Dan, diumumkan pemkab pada Kamis (22/5). Dari 21 Nama itu, dilaporkan Aliansi LSM dibawah koordinasi Surtono dan Suti Hantoro, dan sejumlah pegawai honorer K-2 lain.

"Kedatangan kami ke Polres ini untuk menyampaikan data 21 K-2 yang terindikasi tidak sah, tapi dinyatakan lolos oleh tim verifikasi pemkab. Sementara baru kami adukan dulu, karena ini arahnya sudah pidana, pemalsuan data,'' ujar Suti Hantoro, juru bicara Aliansi LSM, Rabu (26/5).

Langkah melaporkan ke kepolisian itu dilakukan mengingat kelolosan 21 nama itu dinilai juga janggal. Hal itu diketahui dari berkas pendukung, seperti, surat keterangan (SK) wiyata bakti (WB) yang dinilai bermasalah, serta berkas presensi kehadiran.

Suti mencontohkan, ada beberapa K2 yang ber-SK janggal. Ada yang menggunakan dua SK SMA dan D2. Lalu, tidak terdaftar dalam presensi sekolah, serta ada yang bukti penggajian tidak beres.

Semua barang bukti pendukung itu juga sudah dilampirkan bersama surat aduan. Ia berharap, data tersebut bisa segera ditindaklanjuti kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Suti menguraikan, selain ke Polres, surat dan data 21 nama itu, juga disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah (Sekda). Dengan temuan ada honorer janggal yang masih lolos itu, ia berharap tim pemkab segera memvalidasi kembali data 21 K2 itu secara cermat dan jika terbukti bisa dicoret.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement