REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung membantah adanya surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur non aktif DKI Jakarta terkait kasus korupsi bus Transjakarta.
Surat tersebut berisi tentang pemanggilan Jokowi untuk diperiksa tertanggal 12 Mei 2014. Plh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Chaerul Anwar membantah kebenaran surat tersebut.
''Penyidik Kejaksaan tidak pernah memanggil untuk keterangan Jokowi sehubunagn kasus bus Transjakarta. Kita tidak pernah memanggil,'' kata dia, Kamis (29/5).
Chaerul pun memilih untuk fokus terhadap berjalannya proses pemeriksaan korupsi Transjakarta. Alhasil, ia enggan memerkarakan beredarnya surat yang tidak ada hubungannya dengan Kejagung. ''Ya buat apa,'' kata dia.
Mengenai sang pengirim dan pengedar surat, Chaerul tidak tahu identitasnya. Penyidik hanya menyelidiki seputar orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saksi oleh Kejagung.
''Kita tidak tahu tidak pernah terima. Tanyakan saja siapa yang mengirirm. Kalau kita mengurus seputar masalah kasus itu (Transjakarta),'' kata dia.
Ia juga menjelaskan, hingga kini belum ada hal yang mengarahkan Jokowi menjadi terperiksa. Penyidik berjalan berdasarkan fakta untuk memeriksa saksi atau penetapan seorang tersangka. ''Belum ada mengarah ke sana, dan belum ada fakta yang mengarah ke Jokowi,'' kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Widyo Pramono, pada Rabu (28/5), mengatakan, pemeriksaan harus berdasarkan penyidikan penyidik atau setahap demi setahap.
Pemeriksaan Jokowi tergantung dengan pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Sekalipun belum mengarah kepada pemeriksaan Jokowi, Widyo tidak menutup kemungkinan gubernur non aktif tersebut akan diperiksa.
''Ya tergantung penyidikannya toh,'' kata dia.
Sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta yaitu, Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Keempatnya diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Kejagung belum melakukan penahanan kepada Udar Pristono, Prawoto, namun Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5) lalu. Dalam kasus ini, Udar enggan terjebak menjadi tersangka seorang diri. Menurut dia Gubernur DKI, Joko Widodo mengetahui proyek pengadaan ini.