REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Todung Mulya Lubis menegaskan surat yang mengatasnamakan Gubernur DKI Joko Widodo atau Jokowi kepada Jaksa Agung Basrief Arief adalah palsu.
"Jokowi tidak pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung agar tidak diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta," kata Tim Hukum Jokowi Presiden 2014 Todung Mulya Lubis melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/5).
Todung mengungkapkan saat ini beredar surat palsu melalui berbagai media sosial yang mengatasnamakan Jokowi kepada Jaksa Agung. Surat itu berisi Jokowi meminta Jaksa Agung tidak memeriksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta.
Todung menambahkan Calon Presiden Jokowi tidak pernah menerima surat panggilan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Todung menyebutkan Jaksa Agung Basrief Arief telah menegaskan kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta tidak terkait dengan Jokowi.
"Jaksa Agung juga telah menghimbau agar kasus ini tidak dipolitisasi," ujar pengacara kawakan itu. Mantan cawagub Jawa Barat (Jabar) yang diusung PDIP itu menyayangkan adanya upaya pihak tertentu mengaitkan kasus Transjakarta dengan Jokowi.
Padahal faktanya membuktikan Jokowi sama sekali tidak terlibat dalam dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan Bus Transjakarta tersebut, ujar Todung. Dia mengimbau semua pihak menghormati proses hukum kasus Transjakarta yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Tidak memanfaatkan proses hukum tersebut untuk melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan kabar bohong dan manipulatif," tutur Todung.