Kamis 29 May 2014 01:17 WIB

Pemda Diminta Tetapkan Area Perumahan untuk MBR

Rumah Murah (ilustasi)
Foto: Republika/Wihdan
Rumah Murah (ilustasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta Pemerintah daerah untuk dapat menetapkan area perumahan yang pasti untuk lokasi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayahnya masing-masing.

Sebab, adanya area perumahan atau yang lebih dikenal dengan sebutan area kuning dalam tata ruang yang dimiliki Pemda akan mampu meminimalisir spekulan tanah. Sehingga, harga tanah untuk perumahan dapat terkontrol dengan baik.

“Kami berharap Pemda dapat memiliki tata ruang yang baik dengan menetapkan area kuning untuk perumahan bagi MBR. Dengan demikian, pemanfaatan lahan untuk perumahan bisa diketahui secara luas oleh masyarakat,” ujar Asisten Deputi Pengembangan Kerjasama dan Kemitraan Deputi Perumahan Formal Kemenpera Ir. Bernaldy, CES dikutip dari siaran persnya di Jakarta, Rabu (28/5).

Hal itu penting karena Menurut Bernaldy, beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh Pemda dalam program pembangunan perumahan bagi masyarakatnya adalah masalah tanah dan Perda yang mengatur tentang perumahan.

Oleh karena itu, Pemda harus dapat menetapkan area mana saja yang memang khusus diperuntukkan untuk lokasi perumahan khususnya rumah untuk MBR.

Penetapan area kuning untuk perumahan oleh Pemda, setidaknya dapat mengurangi adanya spekulan tanah yang sering mengambil keuntungan dengan menaikkan harga tanah seenaknya. Selain itu, dengan area kuning yang pasti, para pengembang serta masyarakat juga bisa segera memastikan pengurusan izin untuk pembangunan perumahan dengan mudah.

 

Selama ini masih banyak MBR seperti PNS serta buruh tenaga kerja yang membutuhkan rumah murah agar mereka bisa tinggal di rumah yang layak huni.

"Kami juga berharap Pemda bisa membebaskan pajak untuk rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah sehingga lebih banyak masyarakat yang memiliki rumah dengan harga terjangkau,” harapnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement