REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, di era globalisasi saat ini, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan atau dikenal dengan istilah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan salah satu tuntutan utama dalam pemenuhan standar Internasional terhadap suatu produk barang atau jasa.
Saat ini, ujar Muhaimin, negara-negara maju mulai peduli terhadap hak asasi manusia. Ini mensyaratkan suatu produk barang atau jasa harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional seperti ISO (The International Organization for Standardization) dan OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series).
“Membudayakan K3 merupakan salah satu konstribusi membangun bangsa dan negara. Sehingga dapat bersaing dengan bangsa dan negara maju, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional,” kata Muhaimin, Rabu (28/5).
Asas penerapan K3, terang Muhaimin, merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara. Penerapan K3 juga upaya untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja yang sangat penting karena mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Penerapan K3 juga dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan perusahaan dan dunia usaha. Harus disadari penerapan SMK3 merupakan bentuk investasi Sumber Daya Manusia yang menentukan keberhasilan bisnis perusahaan,” kata Muhaimin.
Muhaimin optimistis bahwa adanya kerja sama antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan K3 di lingkungan kerjanya dapat menghindarkan diri dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta meningkatan mutu kerja dan produktivitas.