Rabu 28 May 2014 16:56 WIB

30 Persen Titik Api Berada di Lahan Moratorium

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Titik Api
Foto: Antara
Titik Api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perlindungan lahan gambut harus lebih maksimal. Analisa Greenpeace pada Februari 2014 menunjukkan sebanyak 30 persen titik api justru berada di lahan moratorium.

Dari seluruh titik api pada lahan moratorium tersebut, hampir 80 persen terjadi di lahan gambut. Padahal moratorium dimaksudkan untuk menghentikan sementara waktu pembukaan lahan baru di wilayah hutan.

Berkaca pada kondisi ini, upaya pengendalian kebakaran hutan harus lebih efektif. Pemerintah selama ini belum menyentuh akar penyebab kebakaran hutan. "Artinya, penanganan kebakaran hutan masih sebatas di permukaan,: kata Indonesia Political Forest Campaign Team Leader Greenpeace, Yuyun Indradi di Jakarta, Rabu (28/5).

Menurut dia, masalah yang sesungguhnya yaitu buruknya praktek pengelolaan lahan gambut. Hal ini membuat titik api awet. Selain itu pengeringan lahan gambut memicu kebakaran hutan lebih lanjut. 

Kebakaran hutan secara hukum dilindungi melalui moratorium sejak Mei 2011. Indonesia mengenalkan masa dua tahun pada izin konsesi baru dan hutan primer di lahan gambut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement