Selasa 27 May 2014 21:00 WIB

BPOM Temukan 42 Jajanan Anak Mengandung Zat Berbahaya

Jajanan Anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta
Jajanan Anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, menemukan 42 jajanan yang tidak memenuhi standar atau tidak sehat setelah mengadakan 210 uji sampel terhadap berbagai jajanan anak di berbagai sekolah.

Dari 210 sampling yang diuji coba hasilnya cukup mengejutkan, ada sekitar 42 jajanan yang tidak memenuhi standar atau tidak sehat, kata Kepala Seksi Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen (serlik) BPOM Palangka Raya Gusti Tamjidillah, di Palangka Raya, Selasa (27/5). "Tidak standar karena tidak higienis. Kemudian ditemukan bahan terlarang yang digunakan untuk makanan. Seperti borak dan formalin," katanya.

Selain borak dan formalin, BPOM juga menemukan panganan yang menggunakan pewarna tekstil seperti Rodamin dan Metanil Yellow. "Ini sangat berbahaya sekali bagi tubuh. Terutama untuk jangka panjang. Pewarna ini apabila dikonsumsi akan menempel di hati," tambahnya.

Ia juga menjelaskan, apabila jajanan yang mengandung pewarna tadi terus dikonsumsi, meski tidak terasa secara langsung, namun dalam jangka panjang akan menimbulkan penyakit seperti kanker, gagal ginjal dan hati. Meski bahaya yang mengancam sudah diketahui. Namun, penjual jajanan anak ini tetap memilih pewarna tekstil untuk dicampur makanan karena dengan begitu jajanan akan menjadi lebih menarik. Selain itu harganya pun lebih murah daripada pewarna makanan yang seharusnya.

Menurut dia, pemerintah tidak dapat melarang pewarna tekstil ini untuk dijual bebas. Sebab, ketika tidak digunakan untuk makanan maka tidak akan ada masalah. "Oleh karena itu, kita akan terus melakukan pembinaan kepada para penjual jajanan ini," katanya.

Selain upaya untuk melakukan pembinaan terhadap para penjual. Dirasa penting pula untuk memberikan informasi tentang jajanan yang sehat untuk dikonsumsi. "Dan upaya untuk mencegah penggunaan bahan-bahan terlarang untuk makanan serta penyuluhan tetang jajanan sehat ini tidak dapat dilakukan oleh BPOM saja. Tetapi lintas sektor. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Disperindagkop," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement