REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Bappeda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku mengakui proyek pengadaan kapal patroli berbahan fiberglass di Dinas Perhubungan senilai Rp 5 miliar lebih itu tidak melalui sebuah perencanaan resmi.
"Awalnya pengajuan anggaran pengadaan kapal patroli oleh terdakwa Irwan Patty yang saat itu menjabat Kadis Perhubungan sebesar Rp 6,5 miliar ke DPRD setempat," kata Kepala Bappeda Kabupaten SBB, Sofyan Sitepu di Ambon, Senin (26/5).
Penjelasan Sofyan disampaikan dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana pengadaan kapal patroli dengan terdakwa Irwan Patty di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon yang dipimpin ketua majelis hakim, Halija Wally.
Menurut dia, dalam proses pembahasan anggaran dengan DPRD SBB akhirnya disetujui Rp 5,6 miliar yang bersumber dari APBD kabupaten tahun anggaran 2008.
Belakangan diketahui anggaran terebut dicairkan 100 persen, namun sampai tahun 2014 ini kapal patroli yang dimaksudkan tidak pernah ada atau dibawa ke Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sebab kapal patroli yang dibeli dari PT Ridwan Samudra Gunawan di Provinsi Banten tidak dilunasi 100 persen sampai detik ini jadi barangnya tidak bisa diberikan ke Dishub Kabupaten SBB.
Terdakwa Irwan Patty yang sempat menjadi buronan jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan kapal patroli akhirnya diringkus pada awal Februari 2014 di Kota Ambon.
Ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Halija Wally akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi