REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat realisasi penerimaan pajak restoran atau rumah makan daerah itu selama periode Januari-April 2014 mencapai Rp 404 juta.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Gunung Kidul, Marwoto Agus Basuki di Gunung Kidul, Senin, mengatakan penerimaan sebesar itu berasal dari pajak restoran dan katering.
"Tahun ini, target penerimaan pajak restoran atau rumah makan sebesar Rp 1 miliar. Realisasi saat ini sudah menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama 2014," kata Marwoto.
Ia merinci realiasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp 404 juta itu terdiri dari pajak rumah makan mencapai Rp 33 juta atau 25,47 persen dari target 2014 yang ditetapkan sebesar Rp130 juta. Sementara realisasi penerimaan pajak dari usaha katering sebesar Rp 371 juta atau menembus 20,76 persen dari target.
Menurut dia, peningkatan realisasi penerimaan pajak itu berkaitan dengan banyaknya wisatawan yang mengunjungi Gunung Kidul dalam beberapa bulan terakhir.
"Semakin banyak wisatawan yang berkunjung dan berbelanja di Gunung Kidul maka akan semakin menambah pemasukan dari sektor pajak," katanya.
Marwoto mengaku belum mengetahui apakah target penerimaan pajak restoran 2014 akan tercapai atau tidak karena realisasi saat ini belum ada setengah tahun. "Kami masih fokus pada upaya menggenjotnya, jadi belum tahu apakah akan teralisasi atau tidak," kata dia.
Ia mengatakan tarif pajak restoran ditetapkan 10 persen dari omzet setiap bulan. Tarif pajak 10 persen dari omzet itu merupakan ketentuan yang sudah dituangkan dalam perda. "Apabila tidak mau membayar akan ditagih langsung uang pajak ke warung-warung dan hotel," kata dia.