Senin 26 May 2014 16:47 WIB

Penyelundupan Sabu Miliaran Rupiah Digagalkan

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGGERANG -- Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan shabu sebanyak 4.532 gram senilai Rp 6 miliar lebih.

Penangkapan pelaku penyelundupan tersebut di lakukan atas tiga kasus terpisah. Kasus pertama terjadi pada 28 April 2014 sekitar pukul 10.00 WIB.

KPPBC Type Madya Pabean memeriksa paket mencurigakan dari Hongkong yang dikirim melalui kantor pos bandara Soekarno-Hatta tujuan Utan Kayu ( Jakarta timur).

Paket tersebut berisi sepatu, pakaian, dan 2 ( dua) jam berbentuk traktor dan menara eifel. Pada bagian jam berbentuk traktor ditemukan kemasan hitam berisi kristal bening diduga Methamphetamine seberat 350 ( tiga ratus lima puluh) gram.

Dalam operasi penangkapan, KPPBC Soekarno-Hatta bekerja sama dengan polresta Bandara Soekarno - Hatta berhasil ditangkap perempuan WNI berinisial ER ( 32 ).

Pada kamis (8/5), Bea dan Cukai bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap perempuan WNI berinisial JY ( 34 ) asal Blitar. Namun JY ditangkap secara terpisah dari paket yang dibawanya.

Paket miliknya ditinggal di koper bagasi lost and found yang didalamnya terdapat kemasan teh china. Setelah diperiksa lebih dalam ternyata ditemukan kristal bening diduga Methamphetamine seberat 1.138 ( seribu seratus tiga puluh delapan) gram bruto.

Selang tiga hari, Ahad ( 11/5). Bea dan Cukai kembali menangkap dua orang WN asal malaysia berinisial TL ( 62 ) dan YA ( 55). Ex penumpang pesawat Cathay Pasific ( CX 777 ) Rute Hongkong - Jakarta.

Dari dua Tersangka ditemukan 3.044 gram kristal bening diduga Methamphetamine. " Tersangka meletakkan barang bukti dengan cara body strapping yaitu TL. Sedangkan YA membawa barang bukti di sepatunya," kata Okto, kepala bea dan cukai Bandara Soekarno-Hatta saat konferensi pers, Senin ( 26/5).

Okto mengatakan semuanya bukan merupakan otak pelaku. Mereka dimanfaatkan oleh orang - orang tertentu. " mereka semua kurir. Bukan pelaku utama," katanya.

Keempat tersangka terancam pidana paling lama 15 ( lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus tersebut kini ditangani oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement