REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (26/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, Wawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sudah melakukan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi ini, kubu Wawan langsung mengajukan permohonan pembelaan (pledoi).
"Jadi seperti apa, terdakwa mau mengajukan pembelaan? ,” tanya ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di dalam sidang kepada Wawan.
Wawan kemudian melirik kepada tim kuasa hukumnya. “Akan mengajaukan pembelaan yang mulia,” sahut kuasa hukum Wawan Sadli Hasibuan.
Sadli lalu memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu dua pekan lamanya agar dapat menyusun berkas pledoi untuk dibacakan Wawan dalam sidang berikutnya.
Hakim Samiadji pun mengabulkan izin kepada kubu Wawan untuk merampungkan berkas pledoinya dalam dua minggu. “Baiklah, sidang lanjutan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa digelar dua pekan lagi Senin 9 Juni 2014,” ujar Samiadji.
Wawan dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melanggar UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang Pemberantasan Tipikor. Tak hanya itu, Wawan juga melanggar UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana. JPU menilai, Wawan terbukti terlibat dalam upaya penyuapan Ketua MK Akil Mochtar di tahun 2011 untuk Pilkada Banten sebesar Rp 7,5 miliar dan di tahun 2013 untuk Pilkada Lebak, Banten Rp 1 miliar.