REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Berkas perkara tersangka kasus proyek Hambalang Anas Urbaningrum sudah lengkap. Namun sampai Ahad (25/5) ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kapan berkas Anas akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Sudah lengkap, kemungkinan awal Juni sidang,” ujar Kuasa Hukum Anas Urbaningrum Firmman Widjaya.
Juru bicara KPK, Johan Budi pun berujar kemungkinan berkas Anas sudah akan diberikan ke pengadilan pekan ini. “Dari Direktur Penuntutan KPK (Ranu Miharja), kemungkinan pekan ini sudah diberikan,” kata Johan melalui pesan singkatnya.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tersangkut kasus proyek Hambalang sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam. Selama ini, Anas sudah pernah mengikuti persidangan kasus Hambalang namun baru sebatas saksi untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menjerat Anas dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.