REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra mendesak Polri untuk memproses secara hukum akun @SamadAbraham. Akun yang mengatasnamakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu pernah berkicau mengenai sosok Prabowo Subianto dan upaya ancaman terhadap Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Partau Gerindra Mahendradata mengatakan, informasi yang disebarkan dalam akun tersebut tidak benar. "Kami mendapat kuasa dari Partai Gerindra untuk mendorong Kapolri untuk segera menuntaskan kasus yang katanya pemalsuan akun milik yang mengaku Abraham Samad," ujar Mahendradata, di kantor Gerindra Media Center, DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Ahad (25/5).
Samad sudah membantah telah memiliki akun jejaring sosial twitter atau pun facebook. Samad pun sudah meminta Kabareskrim untuk menindaklanjutinya.
Mahendradata sudah mengetahui adanya bantahan itu. Karenanya, ia akan memastikan ke Polri apakah memang ada laporan terkait akun tersebut. "Bilamana tidak ada, kami akan masukkan laporan resmi ke Mabes agar bisa ditindaklanjuti," kata dia.
Bukan hanya itu, Mahendrata juga mendapati adanya video yang menyiarkan kembali kicauan akun @SamadAbraham. Ia mengatakan, mengetahui video itu dua hari lalu. Menurut dia, link video itu disebar di berbagai jejaring sosial, blackberry messenger, atau WhatsApp.
"Ini menjadi serius. Ada yang mendaur ulang dan berubah menjadi transmisi elektronik dalam bentuk video. Ini sudah kejahatan baru," ujar dia.
Mahendradata mengatakan, pembuatan video itu sudah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 35 UU Nomor 11/2008 tentang ITE disebutkan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elekrtonik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."
Mahendradata mengatakan, pelanggaran atas pasal tersebut diancam hukuman 12 tahun penjara. Menurutnya, dalam pembuatan video itu ada berbagai pihak yang terlibat. Seperti narator dan editor, dan orang yang menyebarkannya. Artinya, tindakan tersebut sudah terencana.
Ia mengatakan, kuasa hukum Gerindra sudah mengumpulkan barang bukti dan saksi untuk melaporkan mengenai video tersebut. "Ini kelompok ini. Berarti memang ada kelompok yang sengaja, bukan hanya orang iseng," kata dia.
Mahendradata mengatakan, penyebaran informasi dalam akun dan video itu bukan terkait dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. Melainkan tindak kejahatan umum.
Selain itu, ia juga menilai, sebagai bentuk ancaman. Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU ITE yang menyebut, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".
Pekan depan, Mahendradata mengatakan, kuasa hukum Gerindra akan mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan mengenai akun dan video tersebut. Ia juga berencana mendatangi KPK untuk membicarakan persoalan tersebut. "Kenapa tidak ada dorongan untuk menyelesaikan, menuntaskan ini. Sehingga masyarakat bertanya-tanya," kata dia.
Persoalan ini, menurut Mahendradata, bukan terkait persoalan Prabowo dan posisinya kini sebagai capres. Melainkan, keberadaan akun dan video itu sudah menodai institusi dan pribadi dalam KPK. Selain itu, tindakan yang muncul ini merupakan kejahatan umum. "Ini bukan masalah nama pribadi Pak Prabowo. Ini permasalahan kejahatan umum yang dibiarkan," kata dia.
Mahendradata mengetahui adanya laporan mengenai akun twitter yang penyelesaiannya tak tunjung tuntas. Namun, ia pun mengetahui, Polri yang mempunyai kewenangan dapat menuntaskan kasus kejahatan siber itu. Ia pun percaya laporan nanti bisa ditindaklanjuti hingga tuntas. "Sebagaimana kita percaya pada Polri," ujar dia.