Sabtu 24 May 2014 18:48 WIB

PPP Bahas Nasib SDA di Rapat Pengurus Harian

Rep: c30/ Red: Mansyur Faqih
Suryadharma Ali
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romi) mengatakan, status tersangka ketua umum Suryadharma Ali (SDA) akan dibahas dalam rapat pengurus harian. Partai berlambang Kabah itu masih akan mencermati perkembangan dalam proses hukum SDA.

"Kita masih mencermati perkembangannya dan akan dibahas dalam rapat pengurus harian di DPP secepatnya," katanya saat dihubungi, Sabtu (24/5). 

Namun, dia tidak menjelaskan kemungkinan yang akan diambil oleh partai. Hanya saja, status tersangka yang disandang SDA disebut bukan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum PPP. Melainkan sebagai Menteri Agama. 

Untuk itu PPP akan memberikan bantuan hukum kepada SDA jika dirasa diperlukan. "Sampai saat ini belum ada permintaan dari Pak Surya. Kami akan berikan jika diperlukan," ujarnya.

Romi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asas praduga tak bersalah juga harus dikedepankan.

Sebelumnya, SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji 2012/2013. KPK menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 KUHP.

Unsur dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sementara unsur dalam pasal 3 UU Tipikor salah satunya terkait penyalahgunaan wewenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement