Sabtu 24 May 2014 16:45 WIB

Kominfo Dorong Perda Larangan Pornografi di Warnet

Blokir situs porno
Blokir situs porno

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan Gubernur Sumbar harus membuat peraturan daerah (Perda) tentang larangan bagi warung internet yang menyediakan maupun yang membuka situs porno.

"Sudah saatnya kepala daerah di Sumbar untuk membuat perda larangan situs porno bagi warnet," kata Tifatul Sembiring di Padang, Sabtu (24/5).

Ia menjelaskan, saat ini hanya satu di Indonesia, yakni Provinsi Kalimantan Tengah yang telah membuat Perda larangan bagi warnet menyediakan atau membuka situs porno.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika sangat mendukung Gubernur Kalimatan Tengah sudah membuat Perda larangan bagi warnet buka situs porno," ujarnya.

Bagi warnet di Provinsi Kalimantan Tengah masih ada atau menyediakan konten situs porno maka usaha warnetnya langsung ditutup atau disegel oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

"Hal ini harus bisa diterapkan di Provinsi Sumbar yang dikenal adat istidatnya tinggi," kata Tifatul Sembiring.

Ia mengatakan, sekarang sebanyak 2,7 miliar konten yang ada di dunia, hampir separuh terdapat konten berisi situs porno.

"Kemajuan teknologi sekarang ini sudah diperkirakan sudah mencapai sekitar 2,7 miliar konten di dunia, namun ada juga diantaranya berisi konten atau situs porno," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir lebih dari jutaan situs porno, agar tidak bisa diakses dari Indonesia Pemerintah akan menindak tegas setiap situs yang kedapatan memiliki konten porno yang aktif di dunia maya. "Kalau situs, kami punya hak untuk menindak. Kami blokir semua yang porno," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement