REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Penetapan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka tidak mempengaruhi jadwal maupun pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Nasional XXV di Batam pada 5-14 Juni 2014. Demikian kata Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, di Batam, Sabtu.
"Tidak mempengaruhi MTQ, karena harus dipisahkan, orang dan jabatannya," kata Gubernur usai menghadiri operasi katarak massal.
Ia mengatakan pelaksanaan MTQ di bawah pengawasan jabatan Menteri Agama, bukan personal tertentu. Sehingga apa pun status Suryadharma Ali, tidak akan mempengaruhi jalannya MTQ.
"Artinya, kalau tidak ada Menteri, boleh diwakilkan, lagi pula Suryadharma Ali masih aktif. Kalaupun sudah ketuk palu, tidak akan berpengaruh," kata Gubernur.
Setelah Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur mengatakan belum ada pembicaraan lanjutan mengenai MTQ dengan Menteri. Panitia memang sudah sepakat untuk mengadakan rapat lagi pada 30 Mei 2014.
Suryadharma Ali ditetapkan menjadi tersangka tepat sehari setelah meninggalkan Batam untuk kunjungan persiapan MTQ.