REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Mantan Kepala Desa Pangek, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi saat asyik berjudi di Kecamatan Simpang Teritip.
"Kami tangkap mantan Kepala Desa Pangek, Kecamatan Simpang Teritip berinisial Tn (37) saat sedang berjudi jenis kodok-kodok di Dusun Air junguk, Desa Pelangas," kata Kepala Polisi Resor Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Jumat.
Ia menjelaskan, tersangka Tn merupakan mantan Kepala Desa Pangek, Kecamatan Simpang Teritip yang baru saja diganti beberapa hari lalu. Dia ditangkap sendirian karena belasan pelaku lainnya sempat melarikan diri pada saat petugas datang ke lokasi judi tersebut.
Ia menambahkan, penggerebegan lokasi judi di Desa Pelangas tersebut tidak terlepas dari peran warga yang memberikan informasi atas situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
"Pada saat Tim Polres Bangka Barat datang ke lokasi menemukan belasan orang sedang asyik bermain judi, namun sayang ada salah satu dari mereka mengetahui gerak-gerik personel dan langsung membubarkan diri dengan berlari ke arah hutan di sekitar lokasi tersebut," katanya.
Pada saat itu, kata dia, para pejudi lari ke dalam hutan dan meninggalkan kendaraannya di tempat kejadian perkara.
"Karena para pelaku perjudian tidak berhasil kami tangkap, kami amankan sebanyak 13 unit sepeda motor milik para pelaku dan satu orang tersangka yang diduga sebagai bandar judi tersebut," katanya.
Ia menambahkan, saat polisi datang ke lokasi, ditemukan sekitar 10 orang yang kedapatan sedang memasang taruhan.