Jumat 23 May 2014 20:31 WIB

UU Perlindungan Anak Berlaku Juga untuk Pelaku

Rep: c70/ Red: Asep K Nur Zaman
Perlindungan Anak (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Perlindungan Anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sistem perlindungan terhadap anak di Indonesia masih sangat minim. Terkadang seorang anak yang menjadi pelaku kekerasan, tidak diperlakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

“Karena kita juga belum punya sistem peradilan anak,” kata Sekertaris Jenderal (Sekjend) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5).

Dia berharap kepada kepolisian sebagai mitra KPAI dan lembaga pemerintah lainnya yang terkait untuk tetap melindungi pelaku kekerasan yang notabene masih anak-anak.

KPAI juga sangat mengapresiasi terhadap 7.000 polwan yang akan diterjunkan di polres-polres. Ini bisa dijadikan sarana pelatihan kepada aparat penegak hukum yang masih minim dalam menangani pelaku kekerasan anak-anak.

“Aparat penegak hukum di kejaksaan dan kehakiman juga sama,” lanjut Erlinda.

Dia sangat antusias adanya instruksi presiden (inpres) yang memberikan poin-poin terhadap gerakan aksi nasional. Selain itu, di inpres tersebut akan ada sekitar 14 lembaga negara yang ikut bergabung dalam rencana aksi nasional. Paling tidak, kasus-kasus kekerasan seksual bisa ditangani lebih baik oleh kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement